Selasa, 11 Juli 2017

Hukum Agama

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH 

Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu

 yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau 
dalil dalil yang terperinci.

Hukum Agama
Hukum Agama dibagi menjadi lima bagian

1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya

 dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa 
bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb. Wajib atau Fardhu merupakan
 suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh)
 baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:

a) Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim

 (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat
 diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus 
dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, 
itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari
 yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholatlimawaktu sehari semalam,
 puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika 
mampu dsb.

b) Wajib (Fardhu) Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. 

Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, 
maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.

2- Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala 

dan jika
 ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika 
dilaksanakan
 karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering
 juga disebut
 Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, 
seperti sholat 
sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, 
sholat tasbih, 
sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. 
Ada beberapa sunah
 yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti 
sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha
, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh
 Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb

3- Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat

 pahala dan jika dilakukan
 akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang 
itu dinamakan perbuatan 
ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh,
 berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih 
banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang 
muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama
 ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

4- Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam,

 tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan,
 misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau 
seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, 
melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.

5- Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan 

atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika
 dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi 
dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga 
halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi 
sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan 
tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang aabagus
 dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, 
bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian 
dan lain sebagainya

0 komentar:

Posting Komentar

 
;